HUKUM MENGIKAT HUBUNGAN
SUAMI – ISTERI
Hubungan yang harmonis adalah suatu
keadaan yang diharapkan oleh setiap keluarga yaitu suami isteri dan anak-anak.
Kalau dalam rumah tangga banyak perselisihan, pertengkaran bahkan perkelahian
yang sampai melibatkan keluarga besar tentunya sangat disayangkan jika terjadi.
Hukum yang mengikat adalah perkawinan, bahwa mereka bukan lagi dua, melainkan
satu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia
(Mateus 19 :6) dan barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah,
lalu kawin dengan perempuan lain, maka ia berbuat zinah (Mateus 19 :9).
Demikian pula sebaliknya jika perempuan yang bersuami dan suaminya masih hidup,
kalau ia menjadi isteri laki – laki lain maka ia berzinah. (Roma 7 ayat 3)
Rumah dan dan harta adalah warisan
nenek moyang, hal ini akan menimbulkan
banyak masalah dalam keluarga, hubungan suami – isteri akan terganggu jika
tidak memilikinya dan juga masalah jika memilikinya berlebihan. Tetapi isteri
yang berakal budi adalah karunia Tuhan (Amsal 19 :14). Sepanjang suami isteri
saling mengasihi dan saling mengerti maka semua akan dapat diatasi dengan baik.
Terlebih saling menghormati hak dan kewajiban masing – masing, begitu juga
dengan anak – anak.
Oleh karena itu suami – istri harus
selalu menjaga hukum yang mengikat perkawinan, oleh nas ini dikatakan bahwa
selama hubungan perkawinan terjalin maka isteri terikat oleh hukum kepada
suaminya selama suaminya hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah
ia dari hukum yang mengikat kepada suaminya (Roma 7 ayat 2), sebab hukum
berkuasa atas seseorang adalah selama orang itu masih hidup (Roma 7 ayat 1)
Jadi marilah kita saling mengasihi dan
mencintai suami – isteri dengan tulus dan hanya didasarkan pada hukum Tuhan
bukan hukum duniawi sehingga dasar pondasi kita dalam perkawinan akan setia
sampai akhir hayat dipanggil Tuhan. Amin (KAP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar